Suasana bahagia menyelimuti Banjar Wanasara Kaja, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, saat pasangan Agung Raka dan Ayu Dian melangsungkan pernikahan mereka. Namun, yang membuat pernikahan ini terasa istimewa bukan hanya prosesi adat yang sakral, melainkan juga pelaksanaan Program Inovatif Semara Ratih, sebuah terobosan dari Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan.
Semara Ratih merupakan program terintegrasi yang menyatukan berbagai instansi, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), instansi keamanan, hingga tokoh adat dan keagamaan. Tujuan utama program ini adalah memastikan setiap pasangan yang menikah tidak hanya sah secara adat dan agama, tetapi juga secara administrasi negara.
Sebelum hari pernikahan, Agung Raka dan Ayu Dian mengikuti sesi konseling pranikah yang difasilitasi oleh Dinas PPKB dan instansi terkait. Materi konseling mencakup topik seputar kesehatan reproduksi, ajaran agama, adat dan budaya lokal, serta pentingnya memiliki dokumen seperti akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik yang sudah diperbarui.
Menariknya, pada hari-H pernikahan, seluruh dokumen kependudukan resmi langsung diserahkan kepada kedua mempelai oleh perwakilan Dinas Dukcapil. Proses ini dinilai sangat efektif dan efisien, karena para calon pengantin tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah setelah pernikahan. Semua sudah dipersiapkan sebelumnya berkat sinergi antara dinas terkait dan kepala wilayah setempat.
Program Semara Ratih diharapkan bisa terus diperluas jangkauannya ke seluruh wilayah Kabupaten Tabanan, sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang sadar administrasi, sehat, dan harmonis, tanpa mengabaikan kearifan lokal.